Tata Tertib Santri
Pondok
Pesantren asy-syuhada
Bab 1
Bab ibadah
1.
Santri wajib melaksanakan sholat lima waktu dengan berjamaah tepat pada
waktunya.
2.
Santri berada di masjid sebelum adzan dikumandangkan
3.
Santri berzikir setiap selesai sholat fardhu
4.
Santri melaksanakan sholat sunah rowatib qobliyah ba’diyah.
5.
Santri wajib melaksanakan sholat dhuha pada saat istirahat pertama dan
tidak boleh pada saat jam pelajaran
6.
Santri membaca ma’tsurat berjamaah di masjid ba’da sholat mahgrib
7.
Santri wajib memakai pakaian sholat yang telah ditentukan oleh pondok
8.
Wajib membaca Al Quran setelah membaca
ma’tsurat
9.wajib
membawa buku setoran pada mahgrib dan subuh
10.bagi
yang bertugas adzan dan shalawat di mushallah datang lebih awal ke masjid
BAB II
AKHLAQ
ADAB
SOPAN SANTUN
A.
Kewajiban
1.
Santri wajib menghormati pimpinan pondok dan ustadz/ustadzah asy-syuhada.
2.
Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi santri yang lebih muda.
3.
Bersikap sopan dan santun terhadap masyarakat.
4.
Santri wajib menjaga ketengan dan ketertiban dilingkungan pondok dan sekolah.
B.
Larangan
1.
Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui
surat-menyurat, telepon.
2.
Santri dilarang berunjuk rasa, demo atau dalam bentuk apapun terhadap pondok.
3.
Santri dilarang bergurau, gaduh, maupun melakukan perbuatan sejenisnya di
masjid, kelas maupun majlis yang lain
5.
Santri dilarang mengadakan perayaan ulang tahun dipondok dalam bentuk apapun.
7.
Santri dilarang memasuki tempat-tempat maksiat (seperti gedung bioskop,
bilyard,diskotik, videogame, play station dan sejenisnya).
PAKAIAN
DAN RAMBUT
1.
Santri berpakaian sopan, rapi, sederhana dan menutup aurat.
2.
Santri berpakaian sesuai dengan ketentuan pondok
3.
Santri berpeci, bersarung dalam setiap sholat lima waktu
4.
Santri wajib memasukkan baju dan kaos, kecuali baju koko dan batik.
5.
Santri dilarang berpakaian yang bergambar dan atau bertulisan ketika sholat
berjama’ah.
6.
Santri berambut pendek, rapi dan sopan.
7.
Santri memberi label nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.
8.
Santri dilarang memakai pakaian yang berbahan jeans atau yang menyerupai.
9.
Santri dilarang memakai pakaian dan celana ketat.
10.
Santri dilarang mewarnai rambut.
11.
Santri dilarang berpakaian menyerupai pakaian perempuan.
12.
Didalam maupun diluar kamar, dilarang memakai celana pendek (minimal dibawah
lutut)
MAKAN
1.
Santri makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pondok dengan
memperhatikan syari’at
2.
Dilarang makan dan minum sambil berdiri
3.
Santri memiliki dan merawat peralatan makananya sendiri
4.
Santri dilarang makan dan minum di kelas
5.
Dilarang mencuci piring di tempat wudlu sekolah dan di kamar mandi
BAB III
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
1.
Santri berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Santri hadir di kelas 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
3.
Santri wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ustadz/ ustadzah.
4.
Santri wajib mengikuti proses KBM dengan penuh konsentrasi.
5.
Santri wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kelas.
6.
Ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel masuk, guru
belum datang di kelas.
7.
Santri yang tidak masuk atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin
dari guru piket.
8.
Santri dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru
piket.
9.
Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung.
10.
Santri dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ ujian
11.
Santri dilarang merusak dan mencorat-coret fasilitas kelas/sekolah
12.
Santri dilarang membuat gaduh di dalam kelas.dalam kelas
13.
Santri dilarang makan dan minum di dalam kelas.
14.
Santri wajib bersepatu dilingkungan sekolah pada jam KBM
15.
Santri wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan pada saat KBM
BAB IV
KEGIATAN BAHASA
BAHASA
1.
Santri berbahasa Arab dan Inggris sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
2.
Santri mengikuti seluruh kegitan bahasa sesuai dengan agenda bagian bahasa
3.
Santri berada di tempat kegiatan bahasa lima menit sebelum kegiatan dimulai
4.
Santri dilarang meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan selesai
5.
Santri wajib memiliki mutaradifat
BAB V
EKSTRA KURIKULER
KEGIATAN
WAJIB DAN PILIHAN
1.
Santri wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang telah ditentukan
2.
Jika berhalangan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib membuat surat izin.
3.
Santri wajib melengkapi atribut dan perlengkapan ekstra kurikuler sesuai dengan
ketentuan
4.
Santri mengikuti club-club sesuai bakat dan minatnya di pondok.
5.
Santri menjaga, merawat dan memeliihara perlengkapan kegitan ekstra kurikuler.
6.
Santri dilarang mengadakan kegitan ekstra di luar tempat dan waktu yang
ditentukan.
7.
Santri dilarang mengadakan/mengikuti kegiatan di luar kecuali dengan seizin
pengasuh pondok.
8.
Santri berolahraga dengan berpakaian olahraga yang ditentukan.
BAB VI
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERINDANGAN,
KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN
DAN KESEHATAN
KEBERSIHAN
1.
Santri menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan.
2.
Santri menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.
3.
Santri membuang sampah pada tempatnya.
4.
Santri menyimpan pakaian kotor dengan rapi ditempatnya.
5.
Santri menyimpan barang-barang miliknya dengan rapi.
6.
Santri dilarang berkuku panjang, bertato, memakai cutex (kecuali henna dan
ranni) pada kuku
7.
Santri dilarang merendam baju lebih dari 24 jam
8.
Santri harus membersihkan tempat cuci setelah digunakan
9.
Dilarang menjemur handuk, keset, pakaian maupun yang lain selain di tempat
menjemur
10.
Dilarang mengotori dinding dan fasilitas pondok yang lain
11.
Setelah kegiatan olahraga, santri wajib mencuci kaki sebelum masuk pondok
12.
Memakai alas kaki di luar batas suci
13.
Meletakkan sandal dan sepatu di tempat yang telah ditentukan
KEINDAHAN
1.
Santri memelihara keindahan diri, kamar dan lingkungan sekitarnya.
2.
Santri dilarang menulis, coret-coret dinding kamar, kelas, ranjang, almari,
pintu, tembok, meja, bangku, toilet, kamar mandi dan sarana pondok lainnya.
3.
Santri dilarang memelihara binatang di lingkungan pondok.
4.
Santri dilarang menempel hiasan di dinding
KERINDANGAN
1.
Santri menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan di lingkungan pondok.
2.
Santri dilarang merusak tanaman.
KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
1.
Santri wajib menaati peraturan pondok pesantren.
2.
Santri bertanggung jawab atas keamanan pondok.
3.
Santri wajib melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan
keamanan.
4.
Santri wajib melapor kepada ustadz atau bagian keamanan apabila kehilangan atau
menemukan barang milik orang lain.
5.
Santri mengadukan permasalahan pribadi maupun kelompok ke ustadz
6.
Santri wajib membudayakan tertib, sopan santun dan ramah dalam setiap muamalah.
7.
Santri wajib berbuat baik kepada sesama santri, menghormati ustadz pimpinan
pondok pesantren, seluruh civitas akademika beserta keluarganya, baik berupa
tulisan/isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara-cara lain.
8.
Santri dilarang melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di
dalam maupun di luar pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
pondok.
9.
Santri dilarang melakukan tindak asusila dilingkungan pondok maupun di luar
pondok.
10.
Santri dilarang membawa dan memakai pakaian yang tidak islami, ketat,
transparan, celana atau baju jeans, celana bersaku lebar, celana cutbray.
11.
Santri dilarang membawa/memiliki/menyimpan/menyalahgunakan senjata api, senjata
angin, senjata tajam, dan minuman keras atau sejenisnya
12.
Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan dan menghisap rokok
13.
Santri dilarang membawa kamera tanpa seizin musyrif
14.
Santri dilarang membuat gaduh/kerusuhan/keributan.
15.
Santri dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun di
dalam pondok,mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan
poster/pamflet yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar
tanpa seizin pihak pondok.
16.
Santri dilarang memberikan keterangan palsu dan atau berbohong.
17.
Santri dilarang membuat atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan
perbuatan sewenang-wenang.
18.
Santri dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan
kemusyrikan dalam bentuk apapun.
19.
Santri dilarang mencuri, menipu, menggelapkan uang dan tindak kejahatan
lainnya.
20.
Santri dilarang sengaja atau tidak sengaja merusak barang yang bukan haknya.
21.
Santri dilarang melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk
ancaman yang diikuti kekerasan.
22.
Santri dilarang melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan.
23.
Santri dilarang berkelahi dengan alasan apapun dan bentuk apapun.
24.
Santri dilarang mengintip dan mengganggu kenyamanan santri lain (privasi orang
lain).
25.
Santri dilarang keluar pondok tanpa seizin musyrif
KEKELUARGAAN
1.
Santri wajib menghormati ustadz/ustadzah, pegawai,dan keluarga besar pondok,
Serta berlaku sopan kepada sesama teman maupun tamu.
2.
Santri wajib saling menghargai dan tolong-menolong dalam kebaikan.
3.
Santri harus memberi salam apabila masuk kamar, kelas dan bertemu maupun
berpisah dengan sesama muslim.
4.
Santri wajib membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena
musibah.
5.
Santri wajib memelihara dan meningkatkan ukhwah islamiyah
KESEHATAN
1.
Santri wajib menjaga kesehatan diri dan lingkungan.
2.
Santri wajib melaporkan kepada bagian kesehatan apabila dirinya sendiri atau
ada teman yang sakit.
BAB VII
KEUANGAN
1.
Santri wajib menitipkan uangnya di simpanan atau tabungan santri
2.
Santri dilarang menyimpan uang tunai melebihi Rp 20.000,00
BAB VIII
KELUAR MASUK PONDOK
PERIZINAN
DAN WAKTU
1.
Santri keluar-masuk pondok melalui pintu gerbang pondok pesantren yang telah
ditentukan.
2.
Santri menunjukkan surat izin keluar pondok kepada petugas piket pondok.
3.
Santri wajib kembali ke pondok pesantren tepat waktu.
5.
Santri wajib memakai pakaian rapih ketika handak meninggalkan pondok.
BAB IX
ASRAMA
KEASRAMAAN
1.
Santri wajib menaati peraturan yang berlaku di pondok.
2.
Santri dilarang pindah kamar tanpa izin musyrif
3.
Santri wajib melapor kepada musyrif jika ada tamu/orang lain berada di dalam
asrama.
4.
Tamu harus izin kepada musyrif jika akan mengajak santri keluar pondok
5.
Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin
musyrif.
6.
Santri wajib melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7.
Santri wajib menjaga dan memelihara lemari, kasur, ranjang, sesuai dengan
ketentuan asrama.
8.
Santri wajib menjaga kebersihan, keindahan, kerapian dan ketertiban kamar.
9.
Santri wajib makan di tempat yang telah ditentukan.
10.
Santri dilarang memasuki kamar pada saat kegiatan pondok.
11.
Santri dilarang menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin anggota kamar.
TIDUR
1.
Setiap santri wajib berdo’a sebelum dan sesudah tidur.
2.
Santri tidur malam selambat-lambatnya pukul 22.30 WIB.
3.
Santri tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri.
4.
Santri dilarang tidur dalam satu selimut
5.
Santri tidur dengan memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya
aurat.
6.
Santri bangun 15 menit sebelum adzan subuh.
7.
Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang
sedang tidur.
MANDI
1.
Santri wajib menggunakan air mandi dengan hemat.
2.
Santri wajib memiliki dan membawa peralatan mandi masing-masing.
3.
Santri dilarang berbicara saat berada di kamar mandi kecuali udzur syar’i.
4.
Santri keluar dan masuk dari kamar mandi dengan pakaian lengkap yang menutup
aurat.
5.
Santri dilarang keras menggunakan kamar mandi mushallah dan kamar mandi
madrasah.
6.
Santri dilarang mandi bersama dalam satu kamar mandi dengan alasan apapun.
BAB X
HAK MILIK
PINJAM
MEMINJAM BARANG
1.
Santri bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
2.
Santri wajib mengembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan
apabila rusak/hilang
harus
mengganti.
3.
Santri dilarang memakai hak orang lain tanpa izin pemiliknya.
4.
Santri dilarang menggunakan barang-barang pondok kecuali dengan izin pengasuh
pondok
BAB Xl
TAHFIDUL QUR’AN
1.
Santri wajib membawa buku setoran pada
waktu tahfidz berlangsung
2.
Santri wajib setor hafalan setiap hari (shubuh)
3.
Santri wajib muraja’ah setiap hari
4.
Santri wajib tadarrus setiap hari (maghri)
7.
Santri wajib mencapai target hafalan sesuai dengan target yang telah ditentukan
pondok.
PELAKSAAN
SANKSI
a.
Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan beserta
dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkatannya
b.
Pelanggaran yang sifatnya ringan jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat
menjadi hukuman sedang
c.
Pelanggaran yang sifatnya sedang jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat
menjadi hukuman berat
d.
Pelanggaran yang sifatnya berat dan mencapai akumulasi skor 200 akan dikembalikan
kepada orang tua
Jika terjadi pelanggaran yang belum
tercantum dalam tata tertib beserta sanksi yang belum diatur maka harus
dikoordinasikan dengan musyrif/musyrifah.
Hal- hal yang belum diatur dalam Tata
Tertib ini akan diatur kemudian.
Demikian tata tertib ini disusun dan
dibuat berdasarkan pada nilai–nilai ketaqwaan, keluhuran akhlak,
budi pekerti, sopan santun,
kedisiplinan, dan kerapihan untuk mengikat kehidupan dan kegiatan santri
sehari-hari selama mondok di Pondok
Pesantren Bina Umat.
DI TETAPKAN
DI CILILITAN
PADA TANGGAL …. SEPTEMBER 2014
PADA TANGGAL …. SEPTEMBER 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar